sumedangekspres – 30 Kg Sabu ‘Stok’ Malam Tahun Baru Disita Polisi, Sindikat Narkoba RI-Malaysia Terungkap.
Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang berencana untuk diedarkan pada malam tahun baru 2024.
Sindikat ini memiliki jalur distribusi dari Jakarta menuju Aceh dan kemudian ke Malaysia.
Baca Juga:Sindikat Pengungsian Rohingya, Waspadai Ancaman yang Lebih BesarTercatat Ada 832 Kasus Kecelakaan di Subang Tahun 2023
“Penyelidikan kasus ini melibatkan tiga individu yang berhasil ditangkap, yaitu LH, 39 tahun, YL, 48 tahun, dan AM, 45 tahun,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pada Jumat (29/12).
“Selain itu, ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih buron, yaitu JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO),” tambahnya.
Para pelaku sindikat ini menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan sabu dalam jerigen plastik untuk membuatnya terlihat seperti jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM).
“Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan menyamar sebagai jerigen plastik (seakan-akan berisi BBM),” jelas Syahduddi.
Pengungkapan ini dimulai setelah polisi menemukan 2 gram sabu di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu. Kedua pengedar ini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
Melalui penyelidikan mereka, polisi dapat melacak jejak ke Jakarta Barat. Dari observasi tersebut, polisi berhasil menemukan salah satu tersangka, yaitu LH.
“Dalam penggeledahan di rumah LH, ditemukan 3 jerigen warna biru yang berisi 30 plastik besar dengan total berat 30.000 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut melibatkan penangkapan tersangka AM dan YL,” ujar Syahduddi.
Baca Juga:Terpidana Mati Narkotika Jaringan Internasional Punya Aset di Sumedang, Sigap Disita Kejari SumedangOknum Wartawan Dilaporkan Caleg Sumedang, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan
“Dari pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa 30.000 gram sabu tersebut dipasok oleh AM dan YL atas perintah JM (DPO). Kami kemudian melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Jumlah sabu sebanyak 30 kilogram ini memiliki nilai sekitar Rp 54 miliar. Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.
“Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Demikian pembahasan mengenai 30 Kg Sabu ‘Stok’ Malam Tahun Baru Disita Polisi, Sindikat Narkoba RI-Malaysia Terungkap.***