sumedangekspres – Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi prioritas di wilayah Bandung dan bertujuan agar masyarakat memahami urgensi dan ruang lingkup perlindungan anak.
Jajang Rohana mengatakan, pihaknya lebih menekankan aspek-aspek yang dianggap paling mendesak dalam pelaksanaan sosialisasi.
Baca Juga:Menjaga Keamanan Listrik Selama Liburan: Kiat dari PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi Jawa BaratPenguatan Karakter dan Wawasan Kebangsaan: Generasi Muda Paskibra dan Paskibraka Kabupaten Sumedang
Fokus utama penjangkauan adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan anak dan cara melaporkan potensi insiden kekerasan atau intimidasi terhadap anak.
Salah satu tantangan yang diidentifikasi oleh Jajang Rohana adalah masyarakat takut untuk melaporkan kejadian tersebut, terutama di daerah pedesaan.
Oleh karena itu, upaya sosialiasi bertujuan tidak hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung sehingga masyarakat merasa aman dan percaya diri dalam melaporkan insiden yang mereka amati atau alami.
Jajang Rohana menegaskan bahwa peraturan perlindungan anak di daerah sangat penting untuk sosialisasi. Perda ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan elit saja.
Perlindungan anak bukanlah suatu keistimewaan, namun merupakan hak fundamental yang harus dijamin bagi semua anak, apapun latar belakang ekonomi, sosial atau budayanya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga mendapat dukungan dalam konteks internasional.
Sesuai dengan undang-undang dan konferensi PBB, isu perlindungan anak menjadi bagian penting yang membutuhkan perhatian serius dari setiap negara.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca 29 Desember 2023 di Kabupaten SumedangTingginya Harga Bahan Pokok Menjelang Tahun Baru: Faktor dan Dampaknya
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Jajang Rohana, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih memahami hak-hak anak dan menjadi pelaku yang aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan mereka.
Selain itu, diharapkan pula bahwa sosialisasi ini menjadi awal yang baik dalam upaya perlindungan anak di berbagai daerah lain di Jawa Barat serta di seluruh Indonesia.***
Demikian merupakan artikel mengenai Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.