sumedangekspres – Di malam Natal dan Tahun Baru yang seharusnya penuh kegembiraan, namun Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan rencana besar kartel narkoba internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu senilai Rp 54 miliar disita polisi.
Dalam pengungkapan itu, tersangka LH (39), YL (48) dan AM (45) berhasil ditangkap berkat keterlibatan tim penyidik dari berbagai pihak.
Rupanya narkoba berbahaya ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh dengan menggunakan speedboat.
Baca Juga:Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Tahun Baru 2024 Dibatalkan! Apa Alasannya?Mewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem: BMKG Imbau Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Pendekatan yang semakin kompleks menunjukkan kecerdikan sindikat tersebut dalam menjalankan aktivitas ilegalnya. Kisah ini bermula pada September 2023 ketika Polres Metro Jakarta Barat mengungkap insiden narkoba jenis sabu.
Saat itu, polisi berhasil menangkap TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten.
Seorang tersangka dan teman-temannya di bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Polisi berhasil menyita dua kilogram sabu dari masing-masing tersangka.
Setelah interogasi terhadap TBM dan AN, pihak kepolisian mendapatkan informasi krusial bahwa 30 kilogram sabu-sabu akan didistribusikan pada malam Natal dan Tahun Baru.
Polisi segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut, yang pada akhirnya membawa mereka pada penangkapan LH di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Syahduddi, mengungkapkan bahwa nilai sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp 54 miliar.
Baca Juga:Membangun Kembali Kepercayaan di Tengah Tantangan Global: Harapan Antonio Guterres untuk Tahun 2024Presiden Jokowi Kunjungi Sulawesi Utara: Memantau Harga Cabai dan Inisiasi Pembangunan Teknologi
Selain itu, penyidikan terus berlanjut hingga membawa petugas pada penangkapan YL dan AM, yang ternyata mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari JM, YW, dan MT yang saat ini masih dalam status buron.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi pukulan besar bagi sindikat narkoba internasional, tetapi juga mencerminkan ketangguhan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya bahwa upaya mereka untuk merusak generasi muda Indonesia akan selalu dihadapi oleh keberanian dan profesionalisme aparat kepolisian.***
Demikian merupakan artikel mengenai Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional: 30 Kilogram Sabu Senilai Rp 54 Miliar Diselundupkan dari Malaysia.