sumedangekspres – Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Bantuan hingga 60 Juta Rupiah! Cek Faktanya Disini
Para korban gempa di Sumedang, Jawa Barat, dijadwalkan untuk menerima bantuan dari pemerintah. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan melakukan penilaian terhadap kerusakan yang diakibatkan serangkaian gempa bumi di wilayah tersebut.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, memastikan bahwa sesuai dengan peraturan, setelah dinyatakan status tanggap darurat bencana, pemerintah akan memberikan bantuan kepada para korban gempa berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami.
Baca Juga:Program Bantuan: Para Korban Gempa di Sumedang Diberikan Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu per Bulan, Cek Kebenarannya Disini!Alasan Mengapa Gempa Sumedang Jadi Perhatian Khusus BMKG Padahal Kekuatannya Dibawah 5!
Dia menyatakan, saat meninjau dampak gempa di Sumedang pada Senin (1/1/2024), bahwa karena setiap orang memiliki pandangan yang berbeda, akan disusun daftar periksa (checklist) sehingga penilaian dapat dilakukan secara sesuai.
Sebelumnya, ia mengakui bahwa ia tidak memperkirakan dampak di Sumedang akan cukup signifikan. Oleh karena itu, atas perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, ia diinstruksikan untuk segera melakukan peninjauan terhadap dampak gempa yang terjadi beruntun sejak Minggu (31/12/2023) ini.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pencatatan terhadap jumlah rumah yang mengalami kerusakan akibat rangkaian gempa, dan kategori-kategori kerusakan tersebut akan diidentifikasi.
Pertama, rusak berat, ke dua rusak sedang dan ke tiga rusak ringan. Masing-masing nantinya akan mendapatkan bantuan Rp60 juta, Rp30 juta dan Rp15 juta.
“Nanti terserah apakah akan dibangun oleh sendiri, atau nanti menggunakan pihak ke tiga,” imbuhnya.