sumedangekspres – Puluhan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Terjadi, Ini Kata Bawaslu Jabar!
Masa kampanye pemilu 2024 yang masih berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan puluhan pelanggaran terjadi pada masa kampanye.
Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Jabar mengatakan, pelanggaran yang pertama adalah mengenai netralitas para ASN, seperti empat dugaan pelanggaran yang terjadi di Ciamis, Garut, Sukabumi dan kota Tasikmalaya.
Saat ini Bawaslu Jabar masih terus melakukan penanganan terkait hal tersebut.
Baca Juga:BMKG Pusat Lakukan Sosialisasi Mitigasi Pasca Gempa SumedangPrabowo Tak Terpancing Buka Data Pertahanan, Masyarakat Diminta Hati-Hati Dalam Memilih Pemimpin Kedaulatan Negara Dipertaruhkan
“Pelanggaran yang di Bekasi terkait kepala desa, hari ini dinaikkan statusnya, karena sudah dua pekan yang lalu,” ucapnya.
Di Ciamis terjadi pelanggaran terkait netralitas Badan Pendamping Desa. Selain itu di Garut terjadi juga pelanggaran yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kata Syaiful adalah dugaan politik uang (money politic), yaitu 17 dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dan sembako.
Selain itu pelanggaran kampanye pemilu 2024 juga terjadi di beberapa Kabupaten di Jawa Barat yaitu, Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi.
Kasus pelanggaran kampanye pemilu 2024 kedua terbanyak adalah perusakan alat peraga kampanye (APK), dengan jumlah 11 kasus.
Pelanggaran lain juga terjadi seperti dugaan keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye, pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Terus pelanggaran kampanye juga terjadi dengan berkampanye di tempat ibadah seperti yang terjadi di Bandung Barat dan Karawang, dan pemasangan APK di lingkungan pendidikan di Tasikmalaya.