Anak Angkat Diperkosa Ayah Gegara Utang di Sumbawa, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet

Anak Angkat Diperkosa Ayah Gegara Utang di Sumbawa, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet
Anak Angkat Diperkosa Ayah Gegara Utang di Sumbawa, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Anak Angkat Diperkosa Ayah Gegara Utang di Sumbawa, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet.

Sebuah insiden tragis terungkap di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di mana seorang pria berusia 60 tahun dengan inisial MA telah melakukan perbuatan keji terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur, MY yang berusia 16 tahun.

Pria tersebut, yang merupakan penduduk Kecamatan Buer, tidak hanya sekali melakukan tindak pelecehan seksual, melainkan berulang kali dengan ancaman pembunuhan yang mengerikan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang Rabu 24 Januari 2024Jadwal Sholat Sumedang Rabu 24 Januari 2024 dan Kepentingan Mematuhi Jadwal Sholat

Kejadian ini telah menarik perhatian pihak berwajib, dengan aparat Polsek Buer berhasil menangkap MA.

Kasus tersebut kemudian dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Regi Halili, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dalam konfirmasinya mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki laporan kekerasan seksual terhadap anak ini.

Keberanian korban untuk menceritakan kejadian ini muncul setelah ia berbagi pengalaman dengan kakaknya.

Kakak korban yang marah dan tidak dapat menerima bahwa adiknya menjadi korban kekerasan seksual, segera melaporkan kasus ini pada Selasa, 23 Januari 2024.

Regi menjelaskan bahwa korban awalnya meminjam uang dari pelaku, yang juga merupakan ayah angkatnya.

Meskipun hubungan ini dimulai dengan baik ketika korban masih kecil, namun seiring berjalannya waktu, korban terus ditagih untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Baca Juga:Langkah Disdik Sumedang : Transformasi Pendidikan di Sumedang Usai Gempa Bumi1000 Hektar Sawah di Sumedang Akan Dapat Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2024

Kondisi keuangan korban yang sulit membuatnya tidak mampu mengembalikan pinjaman, dan inilah yang membuatnya jatuh ke dalam cengkeraman pelaku.

Aksi pemerkosaan yang keji ini terjadi di rumah korban, dengan salah satu insiden terjadi di toilet pada 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

Regi memberikan detail bahwa setiap kali perbuatan bejat dilakukan, pelaku mengancam korban dengan nyawa, menciptakan ketakutan dan keheningan yang memaksa korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

Dalam upaya menegakkan keadilan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pihak kepolisian, melalui anggota Polsek Buer, telah mengamankan pelaku di kediamannya dan kemudian menyerahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

0 Komentar