1000 Hektar Sawah di Sumedang Akan Dapat Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2024

1000 Hektar Sawah di Sumedang Akan Dapat Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2024
1000 Hektar Sawah di Sumedang Akan Dapat Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2024 (ist/@ridwankamil)
0 Komentar

sumedangekspres – 1000 Hektar Sawah di Sumedang Akan Dapat Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2024.

Dalam tahun 2024, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran untuk menjalankan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program ini ditujukan untuk melindungi 1000 hektar sawah di wilayah Kabupaten Sumedang. Kepala DPKP Kabupaten Sumedang, Sajidin, menjelaskan bahwa anggaran untuk AUTP ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Anggaran Hibah Keagamaan Rp14 Miliar Disiapkan Pemkab Sumedang Pada 2024Ejek Mahfud dan Langgar Aturan Debat, Gibran Dapat Sentimen Negatif Tertinggi

Menurut Sajidin, besarnya premi untuk AUTP adalah sekitar Rp. 180.000 per hektar per musim tanam. Untuk alokasi anggaran, 80% akan dibiayai oleh APBN dan 20% oleh APBD Provinsi.

Hal ini berarti petani yang menjadi peserta AUTP tidak perlu membayar premi lagi.

Sajidin menjelaskan hal ini pada Selasa, 23 Januari 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada petani terhadap risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Namun, Sajidin menyebutkan bahwa alokasi luas lahan untuk program AUTP di Kabupaten Sumedang pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 2023, yang mencapai 3850 hektar. Penurunan ini terkait dengan keterbatasan anggaran yang tersedia.

Program AUTP di Kabupaten Sumedang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani dengan memberikan perlindungan terhadap areal pertanaman padi dari berbagai risiko.

Areal sawah milik petani yang menjadi peserta AUTP, jika mengalami gagal panen dengan tingkat kerusakan di atas 80%, akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi, dalam hal ini PT Jasindo, sebesar Rp 6 juta untuk setiap hektar.

“Jadi, walaupun petani mengalami kerugian karena gagal panen, mereka tidak akan mengalami kerugian yang terlalu besar karena akan mendapatkan penggantian dari PT Jasindo,” tambah Sajidin.

Baca Juga:Desak Anies di Yogyakarta Batal Digelar, Izin Acara DicabutMedia Asing Soroti Gibran Usai Debat Pilpres 2024 : Kasar dan Ingin Terlihat Pintar

Sajidin juga menambahkan bahwa alokasi 1000 hektar untuk areal sawah akan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.

Teknis pelaksanaan program ini akan diatur oleh petugas lapangan yang memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Sajidin menyampaikan bahwa pada tahun 2023, dari 3850 hektar lahan yang masuk program AUTP, sekitar 16,98 hektar mengalami gagal panen dan mendapatkan ganti rugi dari PT Jasindo.

0 Komentar