OJK Memastikan Kebijakan Aturan Batas Bunga dan Denda Berlaku, Namun Ada Perusahaan Fintech P2P Lending yang Melanggar!

OJK Memastikan Kebijakan Aturan Batas Bunga dan Denda Berlaku, Namun Ada Perusahaan Fintech P2P Lending yang Melanggar!
OJK Memastikan Kebijakan Aturan Batas Bunga dan Denda Berlaku, Namun Ada Perusahaan Fintech P2P Lending yang Melanggar! (ist/ilustrasi/freepik)
0 Komentar

sumedangekspresOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi bahwa kebijakan aturan batas bunga dan denda baru, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023, resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Meskipun demikian, terungkap bahwa masih ada satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), yang belum mengikuti kebijakan tersebut.

Agusman, juru bicara OJK, menolak untuk mengungkapkan identitas perusahaan tersebut. Menurut SE Nomor 19 Tahun 2023, OJK mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

Baca Juga:Pencapaian dan Tantangan Energi Terbarukan di Jawa BaratOptimisme Dinas Perikanan dan Peternakan Sumedang: Target Kawin 12.607 Sapi dengan Inseminasi Buatan Tahun 2024

Sementara itu, untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal diangka 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026. Catatan mencatat bahwa dalam periode 1-4 Januari 2024, 13 penyelenggara peer to peer lending masih melampaui batas bunga dan denda maksimum.

Agusman menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol yang melanggar aturan tersebut. Namun, OJK tetap merahasiakan identitas perusahaan pinjol yang dimaksud.

Penurunan batas bunga dan denda secara bertahap dianggap sesuai dengan harapan masyarakat luas, dengan keputusan ini dikeluarkan demi perlindungan pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

OJK terus memastikan implementasi kebijakan ini untuk menjaga kesehatan dan transparansi industri fintech P2P lending di Indonesia.***

Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai OJK Memastikan Kebijakan Aturan Batas Bunga dan Denda Berlaku, Namun Ada Perusahaan Fintech P2P Lending yang Melanggar!

0 Komentar