Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Punya Hak untuk Kampanye, Jelas

Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Punya Hak untuk Kampanye, Jelas
Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Punya Hak untuk Kampanye, Jelas/Sekretariat Negara
0 Komentar

sumedangekspres – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam keterangan video pada Jumat (26/1/2024), Jokowi menyatakan, “Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas.”

Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi atas pertanyaan wartawan terkait ‘menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye’.

Baca Juga:Bahas Soal Pergantian Anggota Dewas LPI, Sri Mulyani Pamer Foto Bareng PuanJokowi Meet Up Bareng Xanana Gusmao, Ini yang Diobrolin!

Jokowi menegaskan bahwa tanggapannya hanya mengacu pada aturan kampanye yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Jokowi menyoroti, “Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Presiden berharap masyarakat dan semua pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya.

Ia menekankan bahwa semua yang disampaikannya adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kampanye.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tegas Jokowi.

Dengan penekanan ini, Jokowi berupaya menghindari penafsiran yang keliru terhadap pernyataannya dan menegaskan bahwa semua yang disampaikannya sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar