sumedangekspres, KOTA – Menjelang pemilu 2024, komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumedang menetapkan aturan bagi pemilih yang tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisilinya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.
“Terkait dengan pemilihan yang akan melakukan pemilihan di luar tempat domisilinya, mereka tetap dapat memilih,” jelasnya saat diwawancara, baru-baru ini.
Menurutnya, kendati misalnya, KTP Sumedang, tapi di waktu yang bersamaan yang bersangkutan harus berada di tempat lain. Maka, pemilih bisa tetap memberikan hak suaranya sampai batas waktu yang ditentukan.
“Sebetulnya masih bisa memungkinkan sampai dengan H-7,” ujar Ogi.
Dikatakan, sedang ada empat kriteria yang memungkinkan dapat tidak memilih.
Baca Juga:Panwaslu Terapkan Langkah PengawasanSatpol PP Harus Bertindak Tegas dan Humanis
Pertama, adalah tugas kerja, kedua menemani orang sakit atau yang bersangkutan sakit, ketiga menjadi tahanan lapas, kemudian keempat tertimpa bencana.
“Seperti kemarin ada gempa kemudian harus dievakuasi sampai yang bersangkutan tidak dapat memilih di lokasi domisilinya,” ujar Ogi,
Maka, lanjut dia, dimungkinkan sampai H- 7 pemilih bisa melakukan mengurus pindah memilihnya ke PPS dan PPK. Bahkan bisa langsung ke KPU terkait pindah memilih. (red)