sumedangekspres – Anggota KPPS di Sumedang Akan Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Dari Pemda
Pemda Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi 39.003 petugas adhoc Pemilu 2024 mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, PKD serta Pengawas TPS.
Asep Tatang Sujana Kepala Bakesbangpol Sumedang mengatakan, Kesbangpol Sumedang telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Januari kemarin. Dihadiri juga oleh Ketua KPU Sumedang dan Ketua Bawaslu Sumedang.
Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Jualan Surabi Terenak di Sumedang Dijamin Mantul, Mantap Betul!Bisnis Jualan Serabi, Resep Terbaik dan 3 Tips Jualan Agar Laris Manis!
Asep Tatang Sujana mengatakan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus,” katanya.
Menurutnya, perlindungan anggota KPPS ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengapresiasi inisiasi Pemda Sumedang dalam memberikan fasilitas jaminan sosial bagi petugas KPPS tersebut.
Sebab belum semua daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS di wilayahnya karena sesuai kemampuan daerah masing-masing, ungkap Ogi.
Perlindungan yang diberikan kepada petugas KPPS berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bilamana terjadi resiko Kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu, maka peserta akan mendapatkan haknya untuk perawatan di rumah sakit hingga sembuh.(*)
sumber : sumedangkab.go.id