sumedangeskpres, CIMANGGUNG – Warga Desa Cikahuripan kembali mendatangi kantor desa untuk menerima penyerahan 204 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahap kedua. Tahap pertama sebelumnya telah sukses dengan penyerahan 594 sertifikat dari total 805, sementara tujuh sertifikat masih dalam proses.
Penyerahan dilakukan secara resmi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Senin, (5/2). Kepala Desa Cikahuripan, Vera Vaisal, membenarkan pelaksanaan program PTSL tersebut yang disaksikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang.
“Kami mengajak warga untuk bersyukur, karena warga bisa memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan proses pengurusan mandiri,” imabuhnya.
Baca Juga:Pengawasan Logistik Pemilu DiperketatLagi-lagi, Suami Bacok Istri, Kepergok Warga Pelaku Mencoba Bunuh Diri
Sementara, Sekretaris Kecamatan Cimanggung, Ahmad Abidin yang turut menyaksikan penyerahan, menjelaskan bahwa PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebuah program dari BPN untuk pembuatan sertifikat tanah secara massal.
Menurutnya, kepemilikan surat legalitas atas tanah memberikan rasa aman dan damai bagi seluruh warga. Program PTSL diarahkan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum, melindungi hak atas tanah secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta bersifat terbuka dan akuntabel.
Ia juga menyoroti potensi masalah yang dapat muncul akibat ketiadaan sertifikat tanah. Kasus sengketa tanah dan lahan seringkali dipicu oleh kurangnya kepemilikan sertifikat.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik dan memanfaatkannya guna meningkatkan kesejahteraan.
“Dengan penyerahan sertifikat PTSL ini, Desa Cikahuripan terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, damai dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh warganya,” tuturnya. (kos)