Rawan Sangketa, Sertifikat Tanah Dibagikan

Rawan Sangketa, Sertifikat Tanah Dibagikan
SIMBOLIS: Pemerintah Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung saat penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada warga, baru-baru ini.
0 Komentar

SumedangekspresCIMANGGUNG– Rawan Sangketa, Sertifikat Tanah Dibagikan, Pemerintah Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang telah melaksanakan penyerahan sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di aula desa setempat. Hal tersebut dilakukan karena rawannya sangketa tanah.

Acara dihadiri oleh Kepala Desa Cihanjuang, Yuyus Yusuf secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada para penerima.

Rawan Sangketa, Sertifikat Tanah Dibagikan

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari program PTSL adalah untuk mempercepat pemberian kepastian hukum hak atas tanah. Menariknya, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara serentak.

Baca Juga:Ingin Leher Ramping? Coba 4 Cara Menghilangkan Double Chin, Dijamin Ampuh Caranya Simple Banget Gausah Sedot LemakJerawat di Dagu Sering Ganggu Kepercayaan Diri, Cara Mengatasi Jerawat di Dagu Dengan Gunakan Cara Ini Ampuh

Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Yuyus menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah sekitar 100 sertifikat PTSL selesai diproses, dengan 87 di antaranya sudah diambil oleh pemiliknya.

“Sisa sertifikat masih dalam proses di BPN, dan biaya pembuatan PTSL hanya sebesar Rp 100 setelah sertifikat jadi, ” tegangnya.

Yuyus memaparkan bahwa tanah seringkali menjadi sumber konflik, dan PTSL menjadi solusi dengan memberikan kepastian hukum. Sertifikat hak atas tanah dianggap sebagai bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah, yang tidak hanya mencegah konflik tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah itu sendiri.

Desa Cihanjuang telah menyelesaikan sebagian besar penerimaan sertifikat PTSL, tetapi Yuyus menegaskan bahwa beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kartu penduduk, surat permohonan, dan pemasangan tanda batasan.

“Dengan semua masyarakat menerima sertifikat, dapat menghindari konflik dan sengketa tanah, seiring dengan pengukuran yang telah dilakukan oleh BPN, ” paparnya. (kos)

0 Komentar