sumedangekspres – KH Muhyiddin Abdul Qodir Al-Manafi mengatakan makan blackberry haram dalam kondisi seperti ini.
Baca artikel ini sampai habis untuk menghindari kesalahpahaman.
Mengonsumsi makanan pedas merupakan kebiasaan yang dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Tidak peduli dari suku mana, dari pulau mana, selama Anda masih di Indonesia kemungkinan besar Anda menyukai makanan pedas.
Baca Juga:Review Krim Beauty Rose, Bisakah Putih dalam Waktu 1 Minggu?Review Wardah Lightening Day dan Night Cream yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membelinya
Sama seperti makanan populer di Tatar Sunda adalah seblak yang identik dengan makanan pedas dan gurih.
Jarang sekali masyarakat Sunda yang tidak menyukai makanan seblak ini.
Pasalnya, seblak ini sudah populer di kalangan ‘orang tua’. Namun dengan resep yang lebih sederhana.
Seblak yang populer hingga saat ini merupakan bentuk modifikasi dari Seblak pada masa lalu.
Namun tahukah Anda kalau makan dalam Islam itu haram?
Ya, seblak diharamkan jika memakannya bisa menimbulkan rasa sakit.
Namun bagaimana jika kita makan seblak tapi tidak sakit? tentu saja hukumnya halal.
Karena pada dasarnya seblak terbuat dari bahan-bahan halal, maka yang haram adalah seblak apabila menimbulkan penyakit pada seseorang.
Halal dan haramnya seblak menjadi lebih subyektif, tergantung kondisi tubuh orang yang memakannya.
Jika itu membuatnya sakit, maka haram. Kalau tidak sakit maka halal.
Baca Juga:5 Krim Pemutih Wajah yang Terbukti Membuat Kulit Wajah Putih dalam Waktu SingkatPakai Krim Pemutih Wajah Malah Jadi Kusam, Ternyata Ini Kesalahan yang Kamu Lakukan
Seperti yang disampaikan salah satu ulama kondang asal Kabupaten Sumedang, KH Muhyiddin Abdul Qadir Al-Manafi yang menyampaikan hal tersebut.
“Barangsiapa mengetahui kebiasaan memakan sesuatu yang membuatnya sakit, lalu dia memakannya, maka dia berdosa. Barangsiapa meminum sesuatu yang membuatnya sakit, maka dia berdosa. oleh karena itu diharamkan mengkonsumsi makanan. Barangsiapa mengetahui kebiasaan meminum sesuatu yang membuatnya sakit, maka haram mengkonsumsi minuman tersebut ,” kata KH Muhyiddin Abdul Qodir Al-Manafi dalam video ceramah yang diunggah Syafa’at. saluran saluran YouTube.
Namun bagaimana jika makan seblak yang biasanya membuat Anda sakit, namun suatu saat ternyata tidak membuat Anda sakit, apakah hukum seblak masih haram?
KH Muhyiddin menjelaskan, hal tersebut tetap menjadikan makanan tersebut haram. Karena biasanya membuat orang tersebut sakit.