PA Sumedang Bersikap Netral pada Pemilu 2024

PA Sumedang Bersikap Netral pada Pemilu 2024
PA Sumedang Bersikap Netral pada Pemilu 2024
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama (PA) Sumedang bersikap netral pada Pemilu 2024. Ketua PA Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman SAg MH mengatakan, pihaknya mengikuti aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, adapun hari pemungutan suara tetap pada tanggal 14 Februari 2024.  

 

“Maka dalam momentum ini kita akan melakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD kabupaten atau kota. Maka wajib untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ASN Pengadilan Agama Sumedang baik itu Hakim, Pegawai Kepaniteraan, Pegawai Kesekretariatan ataupun PPNPN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024,” katanya.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tentang asas Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN dihuruf (f) yakni Netralitas. Dalam penjelasan pasal 2 huruf (f) Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

 

Baca Juga:TPS Ramah Penyandang Disabilitas Jalur Cirebon Bandung Kembali Memakan Korban

“Kita harus bekerja bersungguh-sungguh  dan menunjukkan bahwa ASN adalah pelayan semua masyarakat dan abdi negara yang dapat dipercaya. Tidak ada keberpihakan dan bersikap sesuai peraturan yang ada. Semoga hal tersebut dapat diimplementasikan dan diterapkan oleh seluruh ASN demi pelayanan yang berkualitas dan prima,” jelasnya.

 

Selain menanggapi tentang Pemilu 2024, PA Sumedang juga memaparkan data perkara yang diterimanya pada Januari 2024, yakni sebanyak 474 Perkara. Data tersebut terdiri dari cerai talak 118 perkara, cerai gugat 319 perkara dan perwalian dua perkara.

 

Sedangkan, asal usul anak lima perkara, isbat nikah sembilan perkara, dispensasi kawin 19 perkara dan penetapan ahli waris dua perkara.

 

“Perceraian merupakan perkara terbanyak di Januari 2024, yakni sebanyak  437 perkara, yang diterima PA Sumedang. Kemudian disusul dengan dispensasi kawin  sebanyak 19 Perkara,” kata Panitera kepada Sumeks baru-baru ini.

0 Komentar