Polresta Bandara Soekarno Hatta Mengungkap Kasus Pornografi Anak dengan Jaringan Internasional

Kasus Pornografi Anak dengan Jaringan Internasional
Kasus Pornografi Anak dengan Jaringan Internasional (foto: pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Polresta Bandara Soekarno Hatta telah berhasil membongkar sebuah kasus yang menggemparkan, yang melibatkan pornografi anak dengan jaringan internasional.

Delapan anak menjadi korban dalam kasus ini, yang melibatkan sejumlah pelaku dewasa.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2023/SPKT. SATRESKRIM/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada tanggal 23 Agustus 2023, beberapa bulan yang lalu. 

Baca Juga:Jangan Sembarang! Ternyata Ini Cara Mengenali Jamur yang BeracunMengatasi Panic Buying, Jaminan Stok Beras dan Peran Pemerintah

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, menjelaskan kronologi kasus ini kepada media pada hari Sabtu, 24 Februari 2024. 

Dimulai dari rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama FBI dalam hal ini Task Force of Violent Crimes Against Children, mengenai adanya penyebaran konten porno yang melibatkan anak dibawah umur dan konten tersebut diperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara. 

Ronald mengungkapkan bahwa setelah serangkaian penyelidikan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku utama yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi konten tersebut dengan inisial HS, yang berhasil ditangkap di Kedaung, Tangerang.

Dalam modus operandinya, HS membujuk korban yang masih di bawah umur dengan memberikan iming-iming sejumlah uang untuk bermain game online.

Tim Sat Reskrim kemudia kembali menangkap empat pelaku lainnya yang berhasil diidentifikasi dengan inisial MA, AH, KR, dan NZ.

Kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.***

0 Komentar