sumedangeskpres, JATINANGOR – Pemerintah Kabupaten Sumedang memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana angin puting beliung, yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor. Pasalnya masih ada sejumlah warga yang belum dapat kembali ke rumah mereka yang rusak parah akibat terjangan angin.
“Masa tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari tanggal 22 Februari hingga 29 Februari telah diperpanjang,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, baru-baru ini.
Atang mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan untuk memberikan waktu kepada warga yang masih bertahan di tenda pengungsian.
Baca Juga:TNI Perbaiki Mushola Terdampak Puting BeliungAparat Jalin Silaturahmi dengan Warga
“Rumah-rumah mereka mengalami kerusakan terutama pada bagian atapnya. Sehingga belum layak untuk ditempati,” terang Atang.
Atang menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat akan diikuti dengan periode transisi yang akan berlangsung maksimal selama enam bulan.
“Selama periode transisi ini, warga yang belum dapat kembali ke rumah mereka masih dapat tinggal di tenda pengungsian. Namun hanya diperbolehkan selama satu Minggu saja,” imbuhnya.
BPBD Kabupaten Sumedang juga mengimbau kepada warga untuk tetap waspada menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan akan terjadi dalam dua bulan ke depan, yaitu bulan Maret dan April.
Hal tersebut disebabkan oleh potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan tanah bergerak yang menjadi ancaman bagi daerah tersebut.
“Saat ini, hujan terus mengguyur Sumedang setiap harinya, sehingga menambah kesulitan bagi warga yang sudah kehilangan atap rumah mereka akibat angin puting beliung. Meskipun masa tanggap darurat telah berakhir, kondisi cuaca yang tidak menentu masih menjadi tantangan bagi pemulihan daerah tersebut,” jelasnya.
Atang juga menegaskan, bencana yang melanda wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor merupakan bencana angin puting beliung, bukan tornado. Hal tersebut penting untuk dipahami agar langkah-langkah penanggulangan bencana dapat dilakukan secara tepat dan efektif. (kos)