sumedangekspres – Di tengah wacana ketidakpastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Pleno MK terbuka yang digelar Kamis, (29/2/2024), mengucapkan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Keduanya berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara.
Adapun beberapa pertimbangan hukum MK, diantaranya: Pertama, ketika calon legislatif (caleg) terpilih mendaftar untuk Pilkada 2024 maka yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri dari keterpilihannya dan tetap akan dilantik sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada Oktober 2024. Hal tersebut dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg terpilih.
Kedua, jika caleg terpilih tetap dilantik pada Oktober 2024 kemudian yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2024, hal tersebut tidak sesuai dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan nilai fairness dalam pemilihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan sehingga anggota DPR, DPRD, dan DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana diafirmasi dalam Pasal 7 ayat huruf s UU Pilkada (vide Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hlm. 154).
Baca Juga:Caleg Baru Dapil 6 Sumedang dan Caleg Petahana yang Diprediksi Tumbang di Pileg 2024Desa/Kelurahan di Sumedang Mendapatkan Bantuan Kambing  Etawa
Ketiga, secara konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berdasarkan hal tersebut pertimbangan hukumnya dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa anggota DPR, DPRD, atau DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus menyampaikan pernyataan secara tertulis pengunduran diri dari jabatannya.