Rekapitulasi Penghitungan Suara Dihadang Masalah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli.
0 Komentar

sumedangeskpres, KOTA – Ada sejumlah dinamika pada proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat berbincang dengan awak media di Kantor Bawaslu Sumedang, baru-baru ini.

“Hasil pengawasan kita pada Pleno ada beberapa kecamatan yang tidak sinkron dengan dengan alat kerja ataupun hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” kata Luli.

Dikatakan, ketika menemukan hal tersebut, maka Bawaslu akan meminta saran perbaikan. Kemudian, diselesaikan pada saat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh para peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:Kebonjati Hotmix Jalan DesaProses Mengurus STNK Hilang di Samsat

“Jadi, ketika kami menemukan data yang tidak sinkron dari hasil pleno tingkat kecamatan, maka pada pleno kabupaten, Bawaslu meminta saran perbaikan dan pada saat itu juga datanya disinkronkan. Bila ada selisih, kita akan cari tahu bersama selisihnya dimana. Namun jika datanya masih ada perbedaan akan dilakukan perhitungan ulang,” tegas Luli.

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi pada Kecamatan Wado, itu harus dihitung ulang dan dicari selisihnya. 

“Alhamdulillah itu sudah clear dan sudah diterima oleh semua saksi dari peserta pemilu yang mengikuti rapat pleno,” jelasnya. 

Disebutkan, secara keseluruhan untuk rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang sudah selesai, meski ada sejumlah dinamika tapi dapat diselesaikan.

“Meski diwarnai dinamika, tapi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sumedang Minggu (3/3) sudah selesai dan hasilnya sudah diterima dan sudah ditandatangani oleh seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang,” kata Luli.

Dia juga menegaskan, tidak ada potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sumedang. Kalaupun ada peserta yang merasa tidak puas, bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU RI mengumumkan secara resmi hasil Pemilu 2024. (bim)

0 Komentar