sumedangekspres, KOTA – Sebanyak 18 remaja harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sumedang. Pasalnya mereka kedapatan menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan.
Dari ke 18 tersangka itu, paling banyak penyalahguna sabu, yakni 12 orang, ganja tiga orang, bakau sintetis satu orang, obat psikotropika satu orang dan penyalahguna obat sediaan farmasi satu orang.
“Semua ini kita ungkap selama periode Januari hingga Maret 2024,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (14/3).
Baca Juga:Tak Kuat Menanjak, Mobil Masuk JurangKapolres Kunjungi Ponpes
Dikatakan, ke – 18 tersangka itu berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda.
Antara lain, dari Kecamatan Pamulihan dua tempat, Kecamatan Jatinangor lima tempat, Tanjungsari tiga tempat, Sumedang Utara empat tempat, serta dari Sumedang Selatan satu tempat.
“Selain itu masih ada tiga lokasi berbeda, yakni satu lokasi dari Kecamatan Rancaekek Bandung dan dua lokasi lainnya di Cibiru Kota Bandung, yang merupakan hasil pengembangan kasus,” sambungnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 54,71 gram sabu, 20,16 gram tembakau gorila, 11,12 gram ganja, 30 butir Alprazolam, 60 butir Prohiper Methylphenidate HCI, 20 butur Zypraz serta 150 butir Riklona.
“Selain itu masih ada obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI 1.220 butir, Trihexpenidyl 750 butir ditambah barang bukti lainnya,” terang kapolres.
Dalam melancarkan transaksi, rata-rata mereka memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.
“Pembayaran biasanya melalui transfer, kemudian untuk bertemu dengan pembeli, pengedar memanfaatkan google map, kemudian barang disimpat di tempat tertentu atau dengan cara tatap muka,” bebernya.
Baca Juga:Pengecer Jangan Menimbun Bahan PokokCamat Minta Jangan Salahgunakan Bantuan
Lebih jauh kapolres menambahkan, para tersangka di dominasi oleh wiraswasta, dan buruh harian lepas.
“Di antaranya terdapat dua mahasiswa dari universitas terkemuka di Bandung,” katanya. (nur)