Satpol PP Segel Dua Alat Berat, Lumbung Karya Tidak Kantongi Izin Garap Perumahan

TEGAS: Kabid PPUD dan PPNS Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal saat mengambil tindakan penyegelan alat berat y
TEGAS: Kabid PPUD dan PPNS Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal saat mengambil tindakan penyegelan alat berat yang digunakan oleh PT. Lumbung Karya Pratama, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, PAMULIHAN – Satpol PP melakukan penyegelan terhadap alat berat yang digunakan oleh PT. Lumbung Karya Pratama, baru-baru ini. Diketahui, alat berat tersebut digunakan untuk penataan lahan untuk perumahan di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Sumedang.

“Satpol PP ambil langkah tegas dua alat berat yang tengah aktif menata lahan untuk perumahan di segel. Langkah ini diambil karena alat berat yang digunakan oleh PT Lumbung Karya Pratama tidak memenuhi persyaratan izin yang diperlukan untuk melakukan aktivitas tersebut, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang bisa terjadi,” ujar Kabid PPUD dan PPNS Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal.

Dikatakannya, tindakan penyegelan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku bahkan Kepala Desa Pamulihan, Ujang dan Babinsa setempat, Eman, turut menyaksikan proses penyegelan tersebut.

Baca Juga:Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Korban LongsorTNI Bagikan Takjil

“Meskipun mayoritas warga mendukung proyek tersebut, namun dari segi Administrasi/Yuridis, Teknis dan Lingkungan, perusahaan tersebut masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” terangnya.

Rizzal menegaskan, pihaknya tidak menentang investasi, namun telah mengundang berbagai pihak terkait seperti OPD teknis, RT, RW, serta unsur 3 pilar untuk memfasilitasi proses tersebut.

Namun, kelihatannya pihak perusahaan enggan untuk patuh terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. Hal tersebut mendorong Satpol PP untuk mengambil tindakan lanjutan guna menegakkan kepatuhan.

Ia juga menegaskan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, para pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan akan dipanggil secara resmi oleh PPNS Satpol PP. Penyelidikan akan dilakukan pada pukul 10.00 di ruang pemeriksaan Bidang PPUD Satpol PP.

“Proses penataan lahan untuk perumahan memang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” ucapnya.

Dalam konteks ini kata Rizal, penting untuk memperhatikan aspek administratif, yuridis, teknis dan lingkungan agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Pihak berwenang harus memastikan, semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi proyek, sehingga tercipta kesepahaman yang kuat dan mendukung dari semua pihak terkait.

0 Komentar