Pelanggaran Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Kalikangkung Selama Mudik Lebaran 2024

Pelanggaran Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Kalikangkung Selama Mudik Lebaran 2024
Pelanggaran Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Kalikangkung Selama Mudik Lebaran 2024 (tangkapan layar/pinterest/parboaboa.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada musim mudik Lebaran tahun 2024, pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung menjadi sorotan utama.

Menurut data yang dirilis oleh pihak kepolisian, sebanyak 8.725 pemudik tercatat melanggar aturan yang berlaku, dengan pelanggaran ini terekam oleh kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Rinciannya, pelanggaran terjadi secara signifikan selama arus mudik, mencapai angka 4201 pelanggar.

Baca Juga:Sunatan Massal yang Digelar Baznas Meriahkan Peringatan Hari Jadi Sumedang ke-446Kembali ke Esensi Sepak Bola, Pelatih Timnas Indonesia Minta Dukungan Masyarakat untuk Garuda Muda

Sementara itu, saat arus balik Lebaran, angka pelanggaran meningkat menjadi 4524. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun telah diingatkan dan diberlakukan secara ketat, masih ada sejumlah pemudik yang mengabaikan aturan ganjil genap.

Kepolisian telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelanggar serta menjadi deteksi dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Perlu dipahami bahwa aturan ganjil genap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan selama periode mudik Lebaran.

Namun, masih ada tantangan dalam menegakkan aturan ini secara efektif, terutama dalam hal kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Selain upaya penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga perlu ditingkatkan.

Masyarakat perlu dibekali dengan pemahaman yang lebih mendalam akan dampak dari pelanggaran aturan ganjil genap, baik bagi keselamatan pribadi maupun kelancaran lalu lintas secara keseluruhan.***

0 Komentar