sumedangekspres – Hari ini, Kamis 25 April 2024, merupakan kesempatan emas bagi Anda yang tinggal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Mengapa? Karena layanan SIM keliling akan hadir untuk membantu Anda memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda tanpa harus repot-repot ke kantor polisi.
Namun, ingatlah bahwa memiliki SIM yang masih berlaku adalah kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan undang-undang.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Baca Juga:Yudia Ramli Penjabat Bupati Sumedang yang Ternyata Masih Memiliki Garis Keturunan Sumedang Selebgram Chandrika Chika Mengenal Narkotika Sudah 1 Tahun yang LaluÂ
Jadwal layanan SIM keliling pada hari ini berlokasi di dealer Yamaha JPM Cimalaka. Anda dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kenapa Harus Perpanjang SIM?
Perpanjang SIM Anda untuk mematuhi undang-undang dan menghindari risiko ditilang oleh polisi jika berkendara dengan SIM yang kedaluarsa.
SIM yang masih berlaku adalah syarat wajib bagi setiap pengemudi yang ingin menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk SIM tipe A, biayanya adalah Rp 80.000,-, sedangkan untuk SIM tipe C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Selain biaya perpanjangan, Anda juga harus memperhitungkan biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang mungkin berbeda-beda di setiap daerah.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM tipe A atau C, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
Baca Juga:Menambah Deretan Selebgram Terjerat Narkoba, Kini Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus NarkobaCiptakan Paduan Warna yang Elegan, Deretan Warna Hijab yang Cocok dengan Warna Biru Navy
1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.2. Foto kopi SIM lama dan bawa juga SIM asli Anda.3. Surat keterangan sehat.4. Tes psikologi SIM.***