Peluang Ketua OKP Daftar Bacakada Pilkada 2024 Sumedang

BERI KESEMPATAN: Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzy diwawancara sejumlah wartawan, soal bakal calon kepala da
BERI KESEMPATAN: Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzy diwawancara sejumlah wartawan, soal bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, di salah satu tempat di Cimalaka, Selasa (7/5).
0 Komentar

sumedangekspres – CIMALAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memberi kesempatan kepada tokoh Sumedang, untuk mendaftar jadi bakal calon kepala daerah (Bacakada), dari jalur perseorangan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati Sumedang, pada pilkada serentak tahun 2024 di Cimalaka, Selasa (7/5). 

“Siapa tahu, di antara para tokoh yang hadir dalam acara ini, berencana mencalonkan diri menjadi Bupati,” katanya. 

Disebutkan, calon bupati dari jalur perseorangan, secara regulasi memang diperbolehkan.  Dengan catatan, harus memiliki jumlah minimal  sebanyak 67.239 dukungan, yang tersebar di 14 kecamatan. 

Baca Juga:Sawah Kekeringan, Petani Ujungjaya MeradangBalai Ternak Baznas Dongkrak Perekonomian di Sumedang

“Perseorangan ini kan bukan orang yang tiba-tiba muncul, dia harus punya basis dan modal sosial. Siapa yang punya modal sosial? Ya tentunya para pimpinan OKP  atau organisasi,” terangnya. 

Kalau orang tak dikenal tiba-tiba datang dari jalur perseorangan, sambung Ogi, lantas siapa yang akan memilih? Karena memang yang bersangkutan belum dikenal banyak orang. Tetapi jika yang mendaftar seorang pimpinan OKP, paling tidak para anggotanya yang akan mendukung, terangnya.

Andai saja sebuah OKP memiliki anggota sebanyak 100 ribu orang dalam satu kabupaten, kata Ogi, maka terpenuhi lah syarat dukungan 67 .239 itu. 

“Melihat dari tokoh-tokoh pimpinan ormas dan OKP yang hadir, memang memiliki anggota yang cukup besar,” ungkapnya. 

Sehingga untuk memenuhi sebuah persyaratan dukungan KTP sebanyak 67.239, bukan hal yang sulit. 

“Tokoh Sumedang ini kan banyak, tidak hanya berputar di situ – situ saja, sehingga bisa mewarnai calon perseorangan,” terangnya. 

Sebagai informasi, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan, sebagai persyaratan dukungan perseorangan, antara lain:

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan di Cicalengka Berhasil Diamankan KepolisianCuaca Panas Mengejutkan Warga, Ini Penjelasan BMKG!

1.Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan,  menggunakan formulir model B. 

2.Jumlah dukungan menghunaian formulir model B, jumlah dukungan KWK. 

3. Surat pernyataan dukungan masing – masing menggunakan formulir model B1 KWK perseorangan. 

4. Dalam hal usia dan status perkawinanperkawinan atau pekerjaan yang tercantum dalam KTP elektronik tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka akan berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung. (nur)

0 Komentar