sumedangekspres – Ternyata Ini Alasan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Subang Hingga 8 Tahun! Kabupaten Subang tengah menjadi sorotan berkat keputusan penting yang mempengaruhi pemerintahan desa di wilayah tersebut.
Sekitar 243 kepala desa (kades) di Subang akan segera menerima Surat Keputusan (SK) baru yang memperpanjang masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Desa yang telah disahkan oleh DPR RI.
Artikel ini telah tayang di pasundanekspres.id dengan judul Masa Jabatan 243 Kades di Subang Diperpanjang.
Baca Juga:Pj Bupati Subang Turun Tangan! Begini Cara Pastikan Hewan Kurban Sehat di Idul AdhaOIKN Minta Tambahan Rp 29 Triliun Ke DPR, Buat Apa Sih? Katanya Banyak Sponsor Besar
Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Subang
Proses Perubahan SK Kepala Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang sedang dalam proses mempersiapkan perubahan SK tersebut. Berkas-berkas terkait perubahan ini saat ini masih diproses di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Subang.
Menurut Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana, langkah ini dilakukan sesuai dengan revisi UU Desa yang mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Semua berkas SK baru sedang diproses dan diharapkan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Dadan.
Dia juga menambahkan bahwa setelah SK baru diterbitkan, akan ada pengukuhan secara serentak yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Imran, meskipun tanggal pastinya masih belum ditentukan.
Pengaruh Perubahan Masa Jabatan
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa berbagai dampak positif bagi pemerintahan desa di Subang.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan di desa mereka.
Baca Juga:Sri Mulyani Ungkap Rahasia di Balik Utang Rp 800 Triliun! Jangan Lewatkan Penjelasannya!Viral! Obrolan Awal Prabowo-Gibran
Ini juga memungkinkan adanya kontinuitas dalam pelaksanaan program-program yang membutuhkan waktu lebih lama untuk terlihat hasilnya.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas pemerintahan desa. Kepala desa tidak perlu terlalu sering menghadapi pemilihan ulang, sehingga dapat lebih fokus pada tugas-tugas mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dua Desa dengan Penjabat Sementara
Namun, tidak semua desa di Subang akan mengalami perubahan ini. Dua desa, yakni Desa Jambelaer dan Desa Patimban, saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kecamatan terkait.