Larangan Merokok saat Berkendara Tertuang dalam Permenhub dan UU Lalu Lintas

Artikel ini telah tayang di Jabar Ekspres pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan judul
Artikel ini telah tayang di Jabar Ekspres pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan judul
0 Komentar

sumedangekspres, Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria, menegaskan kembali larangan merokok saat berkendara setelah video viral di media sosial menunjukkan seorang pemotor marah ketika ditegur oleh pengendara lain.

Teguran tersebut disebabkan bara rokok yang mengenai kaca kendaraan si penegur. Dalam video tersebut, pemotor merokok dengan percaya diri mengklaim bahwa tidak ada peraturan yang melarang merokok saat berkendara.

Namun, pernyataan ini tidak benar dan aturan yang melarang perilaku tersebut jelas ada.

Baca Juga:Anggota DPR RI Singgung Ketidakseriusan KPU dan BawasluPenyidik Polda Jabar Akan Periksa Kejiwaan Pihak Keluarga

Galih menjelaskan bahwa mengendarai sepeda motor sambil merokok melanggar peraturan dan dapat dikenai sanksi tilang.

“Perilaku merokok saat berkendara bisa disanksi sesuai dengan aturan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 serta UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 pasal 106 yang menyoroti pentingnya fokus dalam berkendara,” jelas Galih pada Kamis (13/6/2024).

Menyoroti pentingnya keselamatan, Galih mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara.

“Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mengajak semua masyarakat untuk tidak merokok saat berkendara demi keselamatan bersama,” tegas Galih.

Meskipun Polresta Bandung belum mencatat adanya kecelakaan yang secara langsung disebabkan oleh pengendara yang merokok, Galih menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan perilaku ini.

“Kami akan terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas melalui berbagai media, termasuk media sosial dan sosialisasi langsung,” katanya.

Galih juga mengungkapkan bahwa kampanye sosialisasi pelarangan merokok saat berkendara akan digencarkan dengan berbagai cara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan kesadaran tentang risiko yang ditimbulkan.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban DipeketatGMPI Harap Rekomendasi Jatuh ke Kader Internal

“Kami akan menggunakan semua saluran yang ada untuk menyebarkan informasi ini dan memastikan masyarakat paham akan bahaya merokok saat berkendara,” ujar Galih.

Artikel ini telah tayang di Jabar Ekspres pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan judul Larangan Merokok saat Berkendara Tertuang dalam Permenhub dan UU Lalu Lintas, Pelaku Bisa Dikenai Sanksi Tilang

 

0 Komentar