KPU Sumedang Butuh Ribuan Pantarlih Untuk Mengerjakan Coklit

Ketua KPU Sumedang (Ogi Ahmad Fauzi)
Ketua KPU Sumedang (Ogi Ahmad Fauzi), akan menyediakan 2001 TPS yang tersebar di 26 kecamatan yang meliputi  277 desa dan kelurahan
0 Komentar

sumedangekspres  – KPU Sumedang telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk digunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sarta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, pihaknya akan menyediakan sebanyak 2001 TPS yang tersebar di 26 kecamatan yang meliputi  277 desa dan kelurahan. 

“Dari banyaknya TPS tersebut, maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak 3.427 orang,” katanya di Kantor KPU Sumedang, Jumat (14/6). 

Baca Juga:Beberapa Jalur Pendakian dan Bebereapa Jenis Satwa yang di Temukan di Gunung CiremaiVegetasi Gunung Ciremai Menampilkan Keanekaragaman yang Menarik

Disebutkan, jumlah tersebut sebagai mana yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jawa Barat,  Nomor 223/PL.02.1-BA/32/2024,  pada tanggal 3 Juni 2024 lalu. 

“Jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang ini menggunakan prinsip efektif dan efisien,” ujarnya. 

Selain itu, ada juga ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih, yang mengatur tentang jumlah pengangkatan Pantarlih di setiap TPS. 

“Kami KPU Kabupaten Sunedang akan mengngkat satu orang Pantarlih di setiap TPSTPS jika jumlah pemilih di TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 orang, yang terdaftar dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4),” bebernya. 

Hal tersebut sebagai mana telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU, Nomor 476 Tahun 2022, tentang pedoman   teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. 

“Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Sumedang akan membuka pendaftaran petugas pantarlih yang dimulai tanggal 13 sampai 19 Juni 2024, dengan masa kerja selama satu bulan,” imbuhnya. 

Pantarlih, sambung Ogi, akan bekerja mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. 

Baca Juga:Sejarah Gunung Ciremai yang Kini Banyak di Kunjungi Oleh Para Pendaki di IndonesiaOpsi Nama-nama Cabup-cawabup Ciamis Pilkada 2024

“Mereka akan bertugas dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” pungkaa Ogi. (red)

0 Komentar