Begini Tanggapan Enang Supriatna Perihal Pengajuan PAW Anggota DPR

Tanggapan Enang Supriatna Perihal Pengajuan PAW Anggota DPR.
Tanggapan Enang Supriatna Perihal Pengajuan PAW Anggota DPR.
0 Komentar

sumedangekspres — Tanggapan Enang Supriatna Perihal Pengajuan PAW Anggota DPR.

Enang Supriatna, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, menegaskan bahwa pengajuan Pengganti Antar Waktu atau PAW tidak bisa dilakukan setelah melewati batas waktu minimal enam bulan sebelum masa jabatan habis. 

Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas beberapa pertanyaan mengenai prosedur PAW untuk anggota dewan yang meninggal dunia atau terlibat kasus hukum. 

Beberapa waktu lalu Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Indra Lesmana, meninggal dunia saat beliau masih menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis pada Oktober 2024.

Baca Juga:Jelang Pilkada 2024, PKS Subang Lakukan Tahap Komunikasi dengan ParpolJelang Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Pagaden Gelar Giat Bakti Sosial

“Untuk mengajukan PAW itu harus enam bulan sebelum masa jabatan habis. Setelah itu, tidak bisa,” jelas Enang Supriatna.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian  pemerintahan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi. 

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan bagian tetap pemerintahan, bahwa tidak bisa melakukan PAW di akhir masa jabatan anggota dewan beberapa bulan lagi,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Enang menyampaikan pesan penting kepada anggota DPRD Subang yang masih menjabat, meskipun masa jabatan mereka hanya tersisa tiga bulan lagi. 

Ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang belum terealisasi. 

“Pesan saya untuk anggota DPRD Subang, walaupun masa jabatan tersisa tiga bulan lagi, yang pasti DPRD masih banyak melakukan kerja membuat Perda yang masih belum terealisasi,” tuturnya.

Ia berharap, setelah pelantikan anggota dewan yang baru, mereka bisa langsung bekerja dengan maksimal sesuai dengan tiga fungsi utama dewan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Baca Juga:15 Atlet Pencak Silat Dikirim SD IT Miftahul Ulum ke Tingkat ProvinsiKebijakan Pemerintah yang Tak Masuk Akal dan Nyeleneh

“Mudah-mudahan dewan yang sudah dilantik nanti bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tiga fungsi dewan,” tutupnya.

Enang Supriatna menekankan pentingnya memahami dan mematuhi prosedur PAW serta tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatan berakhir.

Artikel ini telah terbit di Pasundanekspres dengan judul Enang Supriatna: Sudah Tidak Bisa Lagi Pengajuan PAW Anggota DPRD

0 Komentar