sumedangekspres – Informasi mengenai prosedur pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat:
“Masyarakat yang memiliki keluhan terkait PPDB dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini.”
Langkah-langkah untuk pengaduan tersebut biasanya mencakup prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait proses PPDB, seperti waktu, tempat, dan metode untuk mengajukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga:Tutorial Cek Peringkat Pendaftaran PPDB Jabar 2024 di Sapawarga dan WebsiteDKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bawah Rp2 miliar
“Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan pentingnya agar proses PPDB berlangsung adil tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.
“Jadi tinggal mohon bantuan (teman-teman media) untuk pengawasan pada saat pelaksanaan itu,” kata Bey dikutip dari keterangan rilis, Selasa (4/6/2024).”
“Ia berharap agar tidak lagi terjadi praktik titip menitip atau memanfaatkan hubungan orang dalam dalam proses pendaftaran. Bey menegaskan bahwa yang diinginkan adalah transparansi, tanpa adanya praktik suap-menyuap, titipan, atau nepotisme. Ia juga meminta agar jika ada indikasi kecurangan, hal tersebut segera dilaporkan.
“Yang saya minta transparan, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, tidak ada sogok menyogok, itu tolong sampaikan kepada kami (jika ada kecurangan),” tegasnya.”
Berikut adalah cara melaporkan pengaduan terkait PPDB di Jabar tahun 2024 beserta syarat-syaratnya, seperti yang dikutip dari JabarEkspres.com dari Instagram @disdikjabar:
Cara Melaporkan Pengaduan PPDB di Jabar 2024:
1. Syarat Penyampaian Pengaduan: – Prioritas pelapor adalah orang tua peserta didik/calon peserta didik. Jika wali yang melapor, harus dilengkapi dengan kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dengan materai. – Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel. – Mengirimkan/meng-upload fotokopi identitas pelapor. – Mengisi formulir pengaduan. – Menyertakan foto bukti permasalahan. – Pengaduan dapat diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan atau diunggah melalui media layanan pengaduan.
2. Permasalahan Administrasi dan Sistem Aplikasi TIK PPDB: – Permasalahan yang terkait dengan administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang terjadi pada pendaftar, harus disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tidak diperkenankan untuk menyampaikan permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi.