Ingatkan Resiko Denda, PPIH Himbau Jamaah untuk Tidak Membawa Air Zamzam di Koper

Ingatkan resiko denda, PPIH himbau jamaah untuk tidak membawa air zamzam di koper
Ingatkan resiko denda, PPIH himbau jamaah untuk tidak membawa air zamzam di koper
0 Komentar

sumedangekspres — Ingatkan resiko denda, PPIH himbau jamaah untuk tidak membawa air zamzam di koper. 

Larangan para jamaah membawa air zamzam di koper adalah untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh maskapai Garuda. 

Abdillah sebagai kepala bandara mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan tersebut. 

Baca Juga:Inara Rusli Pilih Bungkam Soal Kasus VirgounJokowi Tinjau Pompanisasi di Kabupaten Semarang

Beliau berharap agar jamaah Indonesia tidak membawa barang bawaan melebihi kekuatan berat yang diperbolehkan. 

Jamaah hanya diizinkan untuk membawa 2 tas saja. 

“Terkait barang bawaan nanti, kami menghimbau jamaah untuk mengikuti peraturan penerbangan terkait baranf bawaan, ” Tegasnya, Jum’at (21/6). 

Abdillah juga memaparkan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan. 

“Barang yang boleh dibawa jamaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin seberat 7kg beserta tak kecil berisi paspor dan dokumen penting lain. Tas bagasi seberat 32kg akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jamaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut, ” Lanjut Abdillah. 

“Kami juga mengimbau para jamaah agar tidak membawa air zamzam. Tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik ke pesawat, ” Lanjutnya. 

Jamaah tidak diizinkan membawa air zamzam didalam tas dalam bentuk apapun sebab akan dilakukan proses pemeriksaan. 

Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. 

Baca Juga:Berkat Petarung Asal Bandung Berprestasi Ini, Edwin Sanjaya Minta MMA DiperhatikanTingkatkan Produktifitas Penggilingan Padi, PLN Pamanukan Beri Bantuan

Ia mengatakan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menghimbau para jamaah untuk tidak membawa air zamzam didalam koper. 

Jika terbukti melanggar, maka jamaah akan dikenai denda 6 ribu riyal atau setara dengan 25 juta rupiah. 

Mengacu pada GACA Authority KSA, jamaah dilarang membawa air zamzam dalam bentuk atau kemasan apapun kedalam tas jinjing, tas bawaan penumpang, atau koper bagasi. 

Setiap penumpang jamaah haji Indonesia penumpang Garuda Indonesia dan Saudia Airlines akan mendapatkan satu botol air zamzam setibanya di asrama haji Indonesia. 

Sementara itu kepulangan jamaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada tanggal 21 Juni. 

0 Komentar