sumedangekspres — Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda! Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang harusnya di gelar pada hari ini ditumda selama satu pekan lantaran pihak termohon, yakni Polda Jabar tidak menghadiri persidangan.
Hakim menyatakan bahwa pihaknya menjadwal ulang sudang tersebut untuk dilaksanankan pada tangga 1 Juli 2024.
Alasan hakim menunda sidang dikarenakah pihak termohon, polda Jabar, tidak hadir di persidangan.
Baca Juga:Diduga Ilmu Hitam, Warga Desa Burujul Wetan Diteror Setan 'Dolbon'Tawuran Konten di Kesambi, 5 Pemuda Diamankan Polisi
“Termohon tidak hadir kita tunda ke hari Senin tanggal 1 Juli (2024),” Kata hakim Eman Sulaeman di ruang sidang PN Bandung, Senin 24 Juni 2024.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan langkah hukum untuk membebaskan kliennya dari tuduhan.
Mereka menggugat penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Gugatan praperadilan itu diterima PN Bandung.
PN Bandung kemudian merilis jadwal sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, yakni pada Senin (24/6/2024).
Tim pengacara Pegi Setiawan pun hadir di PN Bandung sesuai dengan agenda sidang. Namun, Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir.
Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan. Belum diketahui alasan Polda Jabar tidak memenuhi panggilan sidang tersebut.
Sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap menghadapi gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Juga:Kronologi Tabung Gas Bocor Dihajatan, 1 Korban Dilarikan ke Rumah SakitBeginilah Persiapan Sidang Pegi Setiawan
Kombes Jules juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim pengacara sesuai arahan dari Kapolda.
“Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka. Tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat,” demikian dikatakan Jules, Bandung, Minggu (23/6/2024).
Di sisi lain, tim pengacara Pegi Setiawan sangat yakin akan memenangkan gugatan praperadilan dan membebaskan kliennya dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016.
“Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas, karena bukti-bukti yang dimiliki polisi sangat lemah,” kata Sugiyanti Iriani, salah satu tim kuasa hukum Pegi.
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda