sumedangekspres – KOTA – Sanksi yang sangat berat akan dikenakan kepada aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti terlibat Judi Online (Judol), bahkan sampai sampai pemecatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Sumedang Budi Rahman saat memimpin apel gabungan yang diikuti Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang di Lapangan Upacara PPS, baru-baru ini.
“Kalau kita ikut terlibat dalam Judi Online, sanksi terberatnya pemecatan,” tuturnya.
Baca Juga:Penutupan Kegiatan PKM, Pelatihan Pembuatan Modul Digital Untuk Para Guru Sekolah DasarMelalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertifikat Tanah
Budi Rahman mengatakan, Judol sudah menjadi atensi khusus Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo bahkan di tingkat pusat sudah dibentuk Satgas.
“Pak Bupati Yudia Ramli mengamanatkan secara khusus, bagaimana mencegah judi online, baik di kalangan masyarakat, anak-anak muda, juga di kalangan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang,” kata Budi.
Khusus di kalangan ASN Sumedang, ia meminta agar setiap pimpinan perangkat daerah mengawasi pegawainya jangan sampai ada yang mengikuti atau terlibat permainan judi online.
“Mohon para pimpinan SKPD bisa mengawasi secara berjenjag. Apabila ada informasi ASN, birokrat, termasuk tenaga honorer, yang terlibat dalam permainan judi online, untuk bisa dihentikan,” ucap Budi.
Budi menyebutkan beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini akibat Judi Online seperti perceraian bahkan sampai suami dibakar istrinya.
“Perceraian akibat judi online sudah sangat masif. Sehingga Pak Bupati berharap di Sumedang tidak ada korban seperti yang demikian. Kita harus bisa mencegah Judi Online ini karena banyak mudorotnya dari pada manfaatnya,” kata Budi. (red)