sumedangekspres – Polda Jabar Berikan Penjelasan Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Pada Senin, 24 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky yang terjadi pada tahun 2016. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketidakhadiran Polda Jabar menjadi alasan utama ditundanya sidang gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Menanggapi hal ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, memberikan penjelasan mengenai absennya tim hukum Polda Jabar.
Baca Juga:Ini Harga Tiket Fan Meeting Kim Ji-won di Jakarta, Siapkan Budget Minimal Rp1,5 JutaLink Baca Manhwa Not Your Typical Reincarnation Story Chapter 67 Sub Indonesia.
Menurut Kombes Pol Jules, ketidakhadiran mereka disebabkan oleh adanya agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Polda Jabar telah memiliki kegiatan yang sudah terencana sebelumnya. Oleh karena itu, pada sidang praperadilan pertama tanggal 24 Juni, Polda Jabar tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut,” ujarnya pada Rabu, 26 Juni 2024.
Meskipun demikian, Jules memastikan bahwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024, pihaknya akan hadir dan memenuhi panggilan tersebut. “Kami percaya tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya. Mereka juga sudah mempersiapkan materi gugatan yang akan disampaikan dalam persidangan,” tambahnya.
Penundaan sidang ini menimbulkan kekecewaan bagi keluarga Pegi Setiawan. Ayah Pegi, Rudi Setiawan, yang juga hadir di PN Bandung, mengungkapkan rasa kecewanya atas penundaan tersebut. “Sangat aneh, kenapa sidangnya diundur? Saya sangat kecewa karena berharap agar kasus ini segera selesai,” ujarnya saat ditemui oleh Jabar Ekspres di PN Bandung.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Rudi Setiawan, Jhon Warungu, juga menyampaikan ketidakpastian yang dirasakan oleh keluarga. “Kami tidak tahu kenapa sidangnya ditunda. Namun, kami percayakan proses ini kepada pengacara Pegi, karena kami di sini hanya mendampingi,” katanya.
Praperadilan adalah langkah hukum yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus Pegi Setiawan, sidang praperadilan ini menjadi upaya untuk meninjau ulang proses hukum yang telah berjalan.