sumedangekspres — Kabar mengenai dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut dalam penjaringan Calon Bupati Kuningan dalam Pilkada mendatang membuat Bawaslu bergerak melakukan kajian sebelum Pilkada 2024 dimulai.
Firman, Ketua Bawaslu Kuningan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terhadap dua ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
Kajian ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima pihak Bawaslu Kuningan.
Baca Juga:Kronologi Dugaan Korupsi di Perumda BPR Bank CirebonRekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Lemari
Dijelaskan Firman, bahwa ASN pertama yang diduga ikut penjaringan calon Bupati Kuningan bertugas di Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah meminta informasi terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon,” ujar Firman dikutip dari Radar Cirebon, Rabu 26 Juni 2024.
Kemudian ASN kedua yakni Sekda Kuningan, lanjutnya, saat ini sedang dalam tahap pengkajian informasi awal dari beberapa partai politik yaitu Partai Golkar, PKB, dan PPP.
“Hasilnya, kami menggali informasi tentang apa yang dilakukan oleh ASN tersebut di ketiga partai tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Firman, pihaknya telah menelusuri apakah yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara atau belum.
Menurutnya, bahwa hasil kajian tersebut diharapkan bisa keluar dalam minggu ini.
“Mudah-mudahan rekomendasinya keluar minggu ini dan kami berharap ada kabar baik yang selesai di tingkat atas,” terangnya.
Baca Juga:Geger Penemuan Bayi di Mushala Cempaka Plumbon!Capacity Building Jabar Caang Angkat Isu Ekonomi Global-Regional
Namun, untuk saat ini, Bawaslu Kuningan masih dalam tahap pengkajian karena informasi yang diperoleh, baru beberapa hari yang lalu.
Terkait ASN yang bernama dokter Deni, pihaknya menyatakan yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara.
Namun untuk ASN lain, lanjut Firman, Bawaslu belum menerima kabar sudah mengajukan cuti atau belum.
“Kalau hasil kajian sementara, memang ada yang mendekati dan mengambil formulir, diberi formulir hingga mengikuti penjaringan dari partai politik baik lewat DPW dan DPC,” katanya.
Pihaknya juga menekankan, bahwa Bawaslu Kuningan akan segera menginformasikan kepada publik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menyerahkan kepada lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.