sumedangekspres — 3 orang pemuda di Sukabumi ditemukan tewas akibat miras oplosan.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin 24 Juni 2024 dan diketahui 3 orang pemuda ini meninggal setelah menegak miras oplosan.
Saat ini kasus kematian tersebut tengah ditangangi oleh Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:Warga Cirebon Menuntut Keadilan untuk Pegi Setiawan dan Tujuh Terpidana Lain Kasus VinaWow! Inilah Usaha Equityworld Futures Dalam Tanggulangi Pengangguran di Cirebon!
“Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi yang merupakan penemuan korban pertama yakni IR (25) tepatnya di sekitar saung di Desa Kutasirna, serta mengunjungi kediaman dua korban tewas lainnya,” Papar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu 26 Juni 2024.
Sementara, Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan kronologis tewasnya tiga pemuda berawal saat IR, D dan Dd membeli dua botol alkohol 70 persen merek Seino dan IKA.
Alkohol kemudian dicampur dengan minuman suplemen pada Senin sore. Namun, belum diketahui pukul berapa mereka meracik miras oplosan tersebut.
Diduga ketiga pemuda ini pesta miras oplosan di sebuah saung yang berada di Desa Kutasirna.
Setelah menenggak minuman haram itu mereka diduga mengalami keracunan di mana IR bertahan di sekitar saung dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri.
Sedangkan, dua temannya yakni D dan Dd pulang ke rumah yang berada di Kecamatan Kadudampit, Sukabumi.
Selanjutnya, pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Cisaat menerima laporan adanya penemuan pemuda di sekitar saung dalam kondisi kritis.
Baca Juga:Terkait Kasus Vina Cirebon: 4 Orang Jalani Tes PsikologiInilah Alasan Polres Jabar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kemudian, dilarikan ke RS Betha Medika Cisaat dan pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikembangkan, ternyata ada dua korban lainnya yakni D dan Dd. Pihak kepolisian pun, kemudian mendatangi kediaman keluarga korban dan mendapatkan informasi keduanya pun sudah meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Dari keterangan keluarga, D yang merupakan warga Kecamatan Kadudampit dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB.
Sedangkan Dd meninggal dunia oleh pihak RSUD R Syamsudin SH di hari yang sama sekitar pukul 23.55 WIB.
“Keterangan dari keluarga dan pihak rumah sakit mereka meninggal karena keracunan miras oplosan yang dibuat oleh para korban dengan meracik dua botol alkohol 70 persen yang dicampur dengan tiga bungkus minuman suplemen,” tambahnya.