sumedangekspres – Peretasan PDN: Mahasiswa Baru Wajib Klaim Ulang KIP Kuliah Mulai 29 Juli 2024.
Peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN) berdampak besar pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024. Meskipun proses seleksi masih berjalan, 853.393 pendaftar KIP Kuliah 2024 yang telah mendaftar sebelum sistem mengalami kendala kini harus mengklaim ulang akun mereka. Proses klaim ulang ini akan berlangsung dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Selama periode ini, para pendaftar diminta untuk mengklaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Baca Juga:Mengenang Zhang Zhi Jie: Profil dan Prestasi Zhang Zhi Jie Atlet Bulu Tangkis Muda China yg Gugur di AJC 2024Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, juga meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan timeline penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri guna memastikan bahwa calon mahasiswa tidak kehilangan hak mereka dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024 yang dikirimkan oleh Kemendikbudristek kepada pimpinan perguruan tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII.
Bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Kemendikbudristek akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi mereka. Untuk informasi lebih lanjut, calon mahasiswa dapat mengakses laman https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.
Sebelumnya, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Namun, karena masalah pada PDNS2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau yang sedang dalam proses pencairan.