sumedangekspres -Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat dilaporkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar setelah mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN) dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala BKD Jabar, Sumasna, mengatakan bahwa tindakan ini diambil karena ketujuh Sekda tersebut akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Sumasna menjelaskan bahwa dari tujuh Sekda yang cuti dan mengundurkan diri, lima di antaranya Sekda Kota Depok, Sekda Kabupaten Majalengka, Sekda Kota Tasikmalaya, Sekda Kabupaten Kuningan, dan Sekda Kota Sukabumi, masih dalam proses pengajuan. Sedangkan dua Sekda yang sudah mengundurkan diri adalah Sekda Kabupaten Karawang dan Sekda Cimahi. Untuk Sekda Kota Sukabumi, Sumasna menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan analisis lebih lanjut, karena yang bersangkutan mengajukan CTLN bersamaan dengan masa pensiun.
Baca Juga:Setelah Penelitian 5,5 Tahun Akhirnya Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa Raih Gelar Doktor Di Unpad BandungTelah Terjadi Kebaran di Kawasan Pasar Induk Babakan Ciparay Bandung, 2 Bangunan Habis dimakan sijago Merah
Sumasna menyebutkan bahwa Sekda Kota Sukabumi adalah salah satu yang mengajukan cuti, tetapi pihaknya masih menganalisis situasinya karena yang bersangkutan mendekati masa pensiun. Oleh karena itu, cutinya kemungkinan bukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN). Namun, dia mengklaim bahwa pengajuan cuti dan pengunduran diri lainnya sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jadi, sementara yang lainnya sudah mengajukan cuti dan mundur, Sekda Kota Sukabumi masih dalam proses pengajuan. Begitu juga dengan Pak Dani, yang dikabarkan akan mengajukan pengunduran diri dari posisi Penjabat Bupati Bekasi. Namun, untuk urusan kepegawaian, belum ada proses resmi, dan Pak Dani juga belum mengurus cuti serta masih aktif sebagai Pj, tambahnya.
Terpisah, Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan bahwa permohonan CTLN untuk Dani Ramdan akan segera disampaikan ke Kemendagri. Namun, tindak lanjutnya akan bergantung pada keputusan dari Kemendagri.
Pak Mendagri (Tito Karnavian) akan mengeluarkan keputusan, mungkin dengan memberhentikan Pak Dani sesuai permohonan, dan kemudian akan ditunjuk Pj baru. Kita tunggu dan lihat prosesnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: 7 Sekda di Jabar CTLN dan Mundur dari Jabatan, Terbaru Kota Sukabumi