Aktivasi IKD Desa Sukagalih Capai 66 persen

SAMPAIKAN: Kades Sukagalih Onih Noer Rosidah saat memaparkan pencapaian aktivasi IKD di desanya, baru- baru in
SAMPAIKAN: Kades Sukagalih Onih Noer Rosidah saat memaparkan pencapaian aktivasi IKD di desanya, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA- Capaian program aktivasi data Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang. Di Desa Sukagalih Kecamatan Sumedang Selatan sudah mencapai 66.6 persen. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sukagalih, Onih Noer Rosidah kepada Sumeks, baru-baru ini.

“Alhamdulillah sampai hari per hari Senin (29/7) capaian target IKD di Desa Sukagalih dengan Wajib KTP (W-KTP) 2. 536 orang, terealisasi 510 orang dari target 30 persen WKTP  761 jika dipresentasekan mencapai 66,6 persen,” ucap Kades.

Baca Juga:Lapas Kelas IIB Sumedang Lakukan PenggeledahanKampung Jamsostek Lindungi Penggiat Ekonomi

Kades menuturkan, pada awalnya di Desa Sukagalih masyarakat sangat sulit untuk melaksanakan registrasi IKD tersebut.

“Akan tetapi setelah kami pemerintahan desa gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat IKD kepada masyarakat, kemudian dilanjut dengan teknis pelaksanaan aktivasi IKD dengan sistem mobile jemput bola ke masyarakat, alhamdulilah membuahkan hasil,” jelas Kades.

“Untuk itu kami atas nama Pemerintahan Desa Sukagalih mengucapkan banyak terima kasih kepada para petugas kami yang sudah bekerja keras untuk melaksanakan registrasi aktivasi IKD ini,” sambung Kades.

Kades juga mengimbau semua warganya yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera melaksanakan registrasi aktivasi IKD.

“Kami himbau kepada warga masyarakat yang sudah memiliki KTP dan belum melaksanakan registrasi aktivasi IKD supaya untuk datang segera ke desa atau bisa juga menghubungi para Ketua RT dan Ketua RW yang nanti akan ditindak lanjuti oleh petugas operator desa dengan melaksanakan mobile atau jemput bola ke lingkungan RT atau RW tersebut,” tutup Kades.

Untuk aktivasi IKD bisa juga dilakukan di Kantor Kecamatan, dan Mall Pelayanan Publik (MPP). (ahm)

0 Komentar