sumedangekspres, KOTA – Sebanyak 848 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dengan cara dibakar. Proses pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, di lahan yang akan dijadikan kantor Kejari Sumedang yang baru, Jalan Prabu Gajah Agung, Rabu (31/7).
“Ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel kami dalam tugas penanganan perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari.
Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan sabu seberat 20,91 gram, ganja seberat 11,11 gram, pil Tramadol sebanyak 1.220 butir serta pil Tryhexyphenidyl 2 miligram sebanyak 750 butir.
Baca Juga:Aparat Manfaatkan Lahan di Kaki Gunung Geulis untuk Ketahanan PanganMuhammad Iqbal Gwijangge, Pemain Timnas Kelahiran Sumedang
Berbeda dengan rokok, barang-barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diaduk dengan menggunakan blender.
“Awal perkara – perkara tersebut mulai dari Polres maupun dari cukai, semua kita proses sampai pada akhirnya bisa ditetapkan oleh pengadilan, inkract kemudian kita eksekusi,” sambungnya.
Kegiatan tersebut, kata Yenita, rutin dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sumedang. (red)