sumedangekspres – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama telah mencabut sertifikat halal untuk produk Roti Okko. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengawasan BPJPH melakukan investigasi dan menemukan beberapa pelanggaran terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen Roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623, yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024, kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat dalam produk Roti Okko melalui pengujian sampel dari sarana produksi, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan lapangan. Tim juga meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.
Baca Juga:Barcelona Secara Resmi Telah Menyetujui Persyaratan Pribadi Dengan Gelandang Serang RB Leipzig, Dani OlmoPresiden Joko Widodo Menggelar Zikir Kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis Malam
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal, Roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan oleh PT ARF. Tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal memeriksa bahan dan proses produksi.
Namun, dalam pengawasan terhadap fasilitas produksi PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian dalam proses produksi yang bertentangan dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Temuan tersebut mencakup kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk itu sendiri, serta pemantauan dan evaluasi.
BPJPH juga menemukan bahwa label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
Dari hasil pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya pasal 65, pasal 84, dan pasal 87, lanjut Aqil menerangkan.
Sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran,’ tegas Aqil.(*)