AKD DPRD Sumedang Periode 2024-2029 Akan Dibentuk Usai Penetapan Pimpinan Definitif

PAPARKAN: Sekretaris DPRD Sumedang, Sonson M Nurichsan saat memaparkan agenda penting DPRD di ruang kerjanya,
PAPARKAN: Sekretaris DPRD Sumedang, Sonson M Nurichsan saat memaparkan agenda penting DPRD di ruang kerjanya, Kamis (15/8).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pasca pengambilan sumpah janji anggota DPRD sekaligus penunjukan ketua dan wakil ketua sementara beberapa hari lalu, Sekretariat DPRD Sumedang memiliki sejumlah agenda penting, untuk menyusun alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sesuai juga dengan arahan ketua sementara, pada tanggal 16 Agustus (Hari ini) kami akan mengadakan rapat dengan para calon ketua fraksi yang diusulkan oleh partai-partai parlemen,” kata Sekretaris DPRD Sumedang, Sonson M Nurichsan di ruang kerjanya, Kamis (15/8).

Setelah itu, pihaknya juga merencanakan tahapan-tahapan pengumuman ketua fraksi yang disusul dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Paket Tata Tertib (Tatib) yang meliputi tata tertib, AD/ART dan kode etik.

Baca Juga:Kades Licin Minta Revisi Data KPM Bantuan BerasMuseum Prabu Geusan Ulun Simpan Benda Pusaka Kerajaan Sumedang Larang

“Itu akan dibentuk dengan pendekatan ketua fraksi yang sudah diumumkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya akan mengusulkan berkirim surat kepada masing-masing partai politik yang memiliki kursi terbanyak.

“Empat partai politik berdasarkan suara terbanyak, satu untuk ketua definitif dan tiga wakil ketua definitif untuk diusulkan mengisi jabatan pimpinan DPRD,” terangnya.

Hal itu, kata Sonson, sudah sejalan dengan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota yang mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maupun dengan tata tertib DPRD Kabupaten Sumedang.

“Diusulkan dan harus memperoleh rekomendari dari DPP nya masing-masing dan selama itu kami menunggu proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah pimpinan DPRD secara definitif terbentuk dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, baru pihaknya bisa membentuk alat kelengkapan DPRD (AKD).

“Alat kelengkapan dewan meliputi komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah,” bebernya.

Baca Juga:PKH Ringankan Beban Masyarakat Miskin di Kabupaten SumedangLomba Kampung Berseri Desa Cileles Warnai HUT RI Ke-79

Sedangkan formasi untuk masing-masing alat kelengkapan DPRD, sudah disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD Sumedang.

“Itulah barang kali, yang direncanakan dalam tahapan menjelang pembentukan pimpinan definitif,” tandasnya. (nur)

0 Komentar