sumedangekspres, KOTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua bakal pasangan calon untuk perseorangan di Sekretariat KPU Sumedang, Jumat (16/8/2024).
“Kalau di tahap pertama pasangan dari perseorangan ini kekurangan 3131,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada awak media.
Kemudian, lanjut dia, mereka menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 14.000 lebih. Dari 14.000 lebih itu dilakukan verifikasi administrasi dan ada lolos sekitar 11.000.
Baca Juga:Ketua DPD KNPI 2024-2029 Sumedang Kembali Dipimpin Anggota DewanMotivator Kawakan Dr Aqua Dwipayana Tegaskan Kunci Membangun Kebersamaan
Lalu, lanjut dia, sebanyak 11.000 ini kami turunkan ke petugas PPS. PPS melakukan verifikasi faktual.
“Hasilnya telah kami bacakan bersama setelah Pleno di tingkat kecamatan. Hari ini kami lakukan Pleno di tingkat kabupaten, hasilnya bakal pasangan calon ini melebihi dari batas minimal yang telah ditentukan,” terangnya
Disebutkan, jika pada tahap pertama kurang 3131. Tadi bakal pasangan calon pada saat verifikasi faktual tahap kedua memenuhi syarat sebanyak 5390.
“Artinya, jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua bakal pasangan calon ini telah melebihi batas minimal syarat pencalonan untuk perseorangan,” jelasnya.
Dikatakan, bakal pasangan calon ini batas minimalnya adalah 67239. Sedangkan hasil verifikasi tahap kesatu dan kedua hasil dari rekapitulasi yang telah dibacakan jumlahnya sebanyak 69498. Jadi dipastikan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat.
“Tetapi, kami masih ada waktu sampai dengan tanggal 19 untuk kami tetapkan sebagai bakal pasangan calon dari perseorangan. Selanjutnya, jika mereka nanti kami tetapkan akan masuk ke tahap berikutnya. Yaitu, tahap pencalonan pendaftaran,” katamya.
Disebutkan, KPU Sumedang akan mulai buka pendaftaran dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.
Baca Juga:Dinilai Lemah, Gugatan DPP LSM GMBI DicabutMasyarakat Adil Makmur Terwujud Manakala 4 Pilar MPR RI Dipahami
Jadi, lanjut dia, pada saat pendaftaran berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Nah perlu kami informasikan bahwa bakal pasangan calon ini belum mendaftar. Kemarin itu bukan mendaftar tetapi menyerahkan dokumen syarat dukungan. Jadi pendaftaran baru akan dimulai 27-29 Agustus tahun 2024,” tegasnya. (bim)