Putusan MK, Ogi Tunggu Arahan KPU Pusat

SAMPAIKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan mengenai putusan MK kepada Sumeks, Ra
SAMPAIKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan mengenai putusan MK kepada Sumeks, Rabu (21/8).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang belum bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.

“Kami menunggu arahan dan tindak lanjut dari KPU RI pasca putusan MK,” ujar Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada Sumeks, Rabu (21/8).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada (2024). Dua putusan tersebut yakni, terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada dan syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Baca Juga:Golkar Atur Ulang Strategi: Erwan Tetap Fokus di SumedangSDN Gudang Kopi Terapkan Kurikulum Merdeka 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah pasca-putusan MK tersebut.

“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan MK tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya di Jakarta

Afif menjelaskan, pihaknya juga perlu melakukan kajian terkait dua putusan tersebut. Hal itu dilakukan karena kedudukan putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:Jaga Elektabilitas, Dony Gencar SilaturahmiKelurahan Situ Gelar Perayaan HUT RI Ke-79

MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

0 Komentar