sumedangekspres – Polemik mengenai syarat pencalonan kepala daerah kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai batas usia minimum calon kepala daerah. Putusan MK yang seharusnya menjadi panduan mutlak bagi proses demokrasi di Indonesia kini mendapatkan perlawanan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya melalui Badan Legislasi (Baleg).
Dalam keputusan yang mendapat sorotan banyak pihak, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada di Baleg DPR RI menolak untuk menerapkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. MK sebelumnya menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Baleg DPR memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan DPR yang menolak putusan MK ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga mencerminkan adanya tarik-menarik kekuasaan antara lembaga yudikatif dan legislatif. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat DPR, yang seharusnya menjalankan fungsi legislasi dengan berpedoman pada konstitusi, justru memilih untuk mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sikap Jokowi dan Ambivalen
Baca Juga:Rekomendasi Film Netflix Terbaik yang Wajib Kamu TontonSeorang Atlet dari Korea Utara Menghadapi Hukuman Setelah Mengambil Selfie Dengan Atlet Korea Selatan
Presiden Joko Widodo, dalam responsnya terhadap kontroversi ini, menyatakan bahwa menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara adalah hal yang biasa dalam konstitusi Indonesia. Namun, banyak pihak menilai pernyataan ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab untuk mengambil sikap yang tegas. Dalam sambutannya pada penutupan Musyawarah Nasional ke-11 Partai Golkar, Jokowi juga menyinggung soal “tukang kayu,” yang dianggap sebagai pengalihan isu dari substansi persoalan.
Pada penutupan Musyawarah Nasional ke-11 Partai Golkar, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan setiap lembaga negara. “Sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif. Sebagai presiden, saya sangat menghormati lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. Kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi pada 21 Agustus 2024.
Di kesempatan lain, dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada sore hari yang sama, Jokowi menyebut bahwa apa yang terjadi saat ini adalah “proses konstitusional yang biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang kita miliki.” Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah menghormati setiap kewenangan dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara.