Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, Pengesahan RUU Pilkada Batal dilaksanakan MK Akan Tetap Berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA
0 Komentar

sumedangekspres – Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengkonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada akan tetap berlaku.

Dia memastikan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024, putusan MK akan diterapkan. Dasco menyatakan bahwa keputusan judicial review (JR) dari MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku. Hal ini muncul di tengah kontroversi terkait RUU Pilkada yang dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi DPR RI dan dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya tentang syarat pencalonan dalam Pilkada.

Bahwa Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, dibatalkan dan dijadwal ulang karena tidak tercapainya porum peserta rapat. Sementara itu, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di kompleks parlemen dari siang hingga petang.

Baca Juga:Apakah Jokowi Berpihak pada Kepentingan Politik?, Putusan MK Diabaikan!Rekomendasi Film Netflix Terbaik yang Wajib Kamu Tonton

Unjuk rasa memanas ketika gerbang depan dan belakang kompleks parlemen jebol. Untuk mengantisipasi dan mengamankan unjuk rasa, polisi telah menyiapkan 2.975 personel yang terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi (BKO) dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.(*)

0 Komentar