Diduga Penistaan Agama, Wanda Hara Bakal Diperiksa Hari Kamis Nanti

Diduga Penistaan Agama, Wanda Hara Bakal Diperiksa Hari Kamis Nanti
Diduga Penistaan Agama, Wanda Hara Bakal Diperiksa Hari Kamis Nanti
0 Komentar

sumedangekspres – Polda Metro Jaya umumkan akan periksa Wanda Hara terkait kasus dugaan penistaan agama pada pekan depan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Wanda akan diperiksa pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.

Ade juga mengatakan bahwa selain Wanda, akan ada pihak lain yang diperiksa.

Baca Juga:Resep Rahasia: Cara Meracik Jamu yang Bisa Bikin Wajah Jadi Kencang dan Awet MudaReview Wardah Dark Spot Corrector Gel Moisturizer: Jamin Bikin Wajah Cerah dan Lenyapkan Noda Hitam

Salah satunya EO atau Event Organizer acara dan beberapa peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Hal ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari orang-orang yang ikut menghadiri acara bersama Wanda.

“Peserta kegiatan dan terlapor akan diperiksa, terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024,” papar Ade, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Sebelumnya, empat saksi telah diperiksa dalam dugaan penistaan agaam dengan terlapor Wanda Hara.

Dari empat orang saksi ini, yang diperiksa adalah pelapor dan beberapa pihak lain.

“1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana, ” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa EO atau penyelenggara acara nanti akan diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

Baca Juga:Review Bedak Padat Azarine: Murah dan Tahan Lama!Review Lipstick Fanbo, Harga Ramah Dikantong Hasil Gak Kaleng-kaleng!

“EO penyelenggara acara kegiatan ini akan dimintai klarifikasi juga. Tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara, manajemen gedung, setelah itu baru terlapor. Mungjinralam beberapa minggu kedepannya. Nanti kami beritahu info lebih lanjut, ” paparnya.

Polda Metro Jaya baru saja menerima kasus dugaan penistaan agama dari Bareskrim Polri yang melibatkan Wanda Hara.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia menyatakan bahwa laporan tersebut mengenai dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP.

Laporan awal diajukan oleh seseorang berinisial MRA, yang melaporkan terlapor berinisial I atau W.

Kasus ini bermula dari video viral yang diduga menunjukkan Wanda Hara, seorang pria, berpakaian muslimah dan menghadiri kajian agama di Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, terlapor tampak duduk di area wanita, padahal ia diketahui sebagai pria, yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim dan diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Wanda Hara Bakal Diperiksa Kamis, Kasus Penistaan Agama

0 Komentar