sumedangekspres, Artis Amar Zoni akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang yang digar pada Senin 26 Agustus 2024 di PN Jakbar memutuskan bahwa Amar Zoni bersalah dan mendapat hukuman 3 tahun kurungan penjara dan uang denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakbar, terdakwa Amar Zoni tidak hadir secara langsung. Namun, dirinya mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Baca Juga:Gempa Bumi Guncang DIY, BMKG: Dipicu oleh Aktivitas Antar-lempengPolisi Lepaskan Tembakan Peringatan, Ratusan Pelajar Digiring ke Mapolres Cirebon Kota
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” kata Majelis Hakim.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan,” tutur majelis hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni lantas mengatakan, dirinya menerima putusan tersebut.
“Terima kasih yang mulia, saya terima,” kata Ammar Zoni.
Sebelum vonis dibacakan, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di PN Jakbar.
Adapun dia ditangkap untuk ketiga kalinya terkait dugaan kasus narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Artikel ini telah tayang di Radar Cirebon dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Begini Respon Amar Zoni