Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Resmi Mendaftar

TERIMA: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat melakukan jumpa pers pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati
TERIMA: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat melakukan jumpa pers pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang di kantornya, Kamis (29/8).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menuturkan pada hari ketiga pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Di hari ketiga, sudah ada empat pasangan yang telah menyerahkan berkas.

Ogi mengatakan, keempat pasangan tersebut sudah dicek berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada KPU, dokumennya sudah dinyatakan lengkap.

“Maka setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami akan mengeluarkan surat rekomendasi agar pasangan calon teresebut untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Ogi kepada awak media di Konferensi Pers, Kamis (29/8).

Baca Juga:Hari Kedua, KPU Sumedang Terima Dua Pasangan Calon PendaftarPaslon Jalur Independen Hendrik-Lucky "Simbol Agama dan Budaya"

Disebutkan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUD Umar Wirahadikusumah. Pemeriksaan kesehatan akan dimulai besok tanggal 30 agustus sampe dengan 2 september dari pukul 06.30 di RSUD.

“Jadi berdasarkan regulasi, ini semua yang menentukan tempat pemeriksaan kesehatan itu bukan KPU. Kami tidak punya kapasitas untuk menentukan tempat pemeriksaan kesehatan, kami harus bersurat kepada Dinkes. Jawaban dari Dinas Kesehatan maka merekomendasikan pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD Umar Wirahadikusumah,” paparnya.

Nanti sambil berjalan, lanjut Ogi, KPU Sumedang akan melakukan penelitian atau verifikasi atas dokumen yang diserahkan tadi. Jika ternyata ada dokumen yang perlu diperbaiki, atau perbaikan, maka dimungkinkan ada masa perbaikan atas dokumen persyaratan yang telah diberikan tersebut.

Dia melanjutkan, sampai kemudian nanti terakhir tahapannya adalah tanggal 22 September yang merupakan tanggal penetapan pasangan calon.

“Jadi, ketika misalnya ada pasangan calon yang datang ke KPU itu belum tentu menjadi pasangan calon. Karena ketika misalnya tadi harus dinyatakan lengkap dulu. Setelah lengkap kemudian kita lakukan ke jenjang berikutnya yaitu verifikasi. Jika ternyata hasil verifikasi itu tidak memenuhi syarat, maka sebetulnya kalau diusung oleh partai politik, parpol dapat mengajukan penggantinya,” tutupnya. (bim)

0 Komentar