sumedangekspres – Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta.
Program Kartu Prakerja kembali hadir dengan gelombang ke-72 yang sudah dinantikan oleh banyak orang. Bagi mereka yang belum berhasil lolos pada gelombang 71, inilah kesempatan baru untuk mendaftar dan mendapatkan berbagai manfaat yang ditawarkan oleh program ini. Gelombang sebelumnya, yaitu gelombang 71, berakhir pada 7 Agustus 2024, dan meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pembukaan gelombang 72, diperkirakan pendaftaran akan dimulai pada akhir Agustus atau awal September 2024.
Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 72
Bagi para peserta yang berhasil lolos dalam program ini, akan menerima total insentif sebesar Rp4,2 juta. Insentif ini akan diberikan dalam beberapa bentuk dan bertujuan untuk mendukung peserta selama proses pelatihan dan setelahnya. Salah satu yang menarik, insentif tersebut dapat dicairkan melalui dompet digital menjadi saldo DANA gratis. Berikut adalah rincian insentif yang akan diberikan kepada para peserta:
Baca Juga:Bansos BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini, Simak Cara CeknyaCara Membuat Video Berpelukan Viral di Medsos, Tren Video AI 'Hug' Bikin Orang yang Tiada Serasa Masih Ada
- Dana Pelatihan: Sebesar Rp3,5 juta akan diberikan kepada peserta untuk mengikuti pelatihan yang telah disubsidi oleh pemerintah. Dana ini hanya bisa digunakan untuk membeli berbagai jenis pelatihan yang tersedia di platform yang bekerja sama dengan program Kartu Prakerja.
- Insentif Pencarian Kerja: Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk dukungan selama proses mencari pekerjaan.
- Insentif Survei Evaluasi: Peserta juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp50 ribu per survei, dengan total Rp100 ribu untuk dua survei yang harus diisi setelah menyelesaikan pelatihan.
Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program dan dampaknya terhadap peserta.
Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72
Bagi yang berminat untuk mendaftar di gelombang 72, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
- Kewarganegaraan dan Usia: Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia antara 18 hingga 64 tahun serta memiliki e-KTP.
- Status Pendidikan: Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal pada saat mendaftar. Program ini ditujukan untuk mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan formal dan sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan.
- Status Pekerjaan: Program ini terbuka bagi mereka yang sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta pekerja yang bukan penerima upah. Selain itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga diperbolehkan mendaftar.
- Bukan Pejabat atau PNS: Program ini tidak berlaku untuk pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepala atau perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Batasan Jumlah NIK: Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan ini tersebar merata kepada keluarga yang membutuhkan.
- Belum Pernah Menjadi Peserta: Program ini hanya terbuka bagi mereka yang belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.