sumedangekspres – Sepasang suami istri yang tinggal di Tangerang Selatan terlibat kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dengan menjadi penadahan barang hasil curian kini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa dua dari sepuluh pelaku yang berhasil ditangkap adalah pasangan suami istri. Mereka diketahui berinisial YAS (22) dan SA (24).
Victor mengungkapkan rasa kecewa karena kedua tersangka penadah tersebut adalah pasangan suami istri, di mana si suami bekerja sebagai satpam.
Baca Juga:PKS Jabar Gelar Konsolidasi Pemenangan ASIHBikin Kulit Glowing di Rumah: Masker Tepung Beras + 2 Bahan Dapur Ini Bikin Kulit Sehalus Sutra!
“Kami sangat menyesalkan bahwa salah satu tersangka adalah petugas keamanan,” kata Victor kepada media pada Senin, 9 September 2024.
Menurut keterangan Victor, pasangan ini sudah menjalani kegiatan sebagai penadah selama sekitar satu tahun.
“Dari pengakuan mereka, sudah sekitar satu tahun dan mereka sudah mengirim motor curian ke wilayah Sumatera lebih dari 100 kali,” tambahnya.
Yang lebih memprihatinkan, pasangan ini bahkan mengaku kepada tetangga bahwa mereka menjual motor bekas. Motor-motor curian tersebut juga dititipkan kepada tetangga mereka untuk dijual.
Mereka kini diancam dengan Pasal 480 KUHP yang memuat hukuman penjara hingga 4 tahun. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polres Tangerang Selatan yang mencakup dugaan pencurian kendaraan bermotor dan penadah barang curian di beberapa area hukum mereka.
Victor menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Pagedangan dan Curug.
“Kami akan merilis informasi lebih lanjut tentang kasus pencurian kendaraan yang juga melibatkan kepemilikan senjata api. Awalnya ada tiga laporan polisi: dua di Pagedangan dan satu di Polsek Curug,” ujar Victor.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka.
“Kami sudah menahan sepuluh orang, dengan berbagai peran,” jelasnya.
Dari sepuluh orang tersebut, enam adalah pelaku utama pencurian, dua adalah penadah, dan dua lainnya membantu pelaku. Kasus ini diungkap dalam waktu sekitar dua minggu.
Baca Juga:Tak Mau Bayar Hutang, Suami Ini Bunuh Istrinya Sendiri di JatinangorCuranmor Subang Tertangkap! 8 Pelaku Modus Rusak Kunci Kontak Terungkap!
“Kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang lebih dua minggu,” tutup Victor.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Pasutri Terlibat Kasus Curanmor di Tangerang, Berperan Sebagai Penadah Barang Curian
